Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi

Kepala Bidang PERENCANAAN,PENGENDALIAN DAN EVALUASI 

IMG_0173 

 

 

 

 

 

NUR ISNAENI, S.STP.

 Lahir di Tegal 01 November 1987.

 NIP. 19871101 200602 2 001.

 Penata (III/c)

 

STATISTISI 

bu leny

 

 

 

 

 

 

 

LENY NUR RAHAYU SAD ASTUTI, S.Si.

 Lahir di Tulungagung, 13 Juli 1987

 NIP. 19780713 201101 2 004.

 Statistisi Ahli Muda/III c.

 

PERENCANA

 Ayas

MAYA SHARIKA, ST

Lahir di Semarang, 11 Januari 1995

NIP. 199501112022032013

Penata Muda/ IIIa

 

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  6. melakukan analisis kondisi daerah, permasalahan, dan isu strategis pembangunan daerah;
  7. mengoordinasikan penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
  8. pelaksanaan konsultasi publik;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan Forum SKPD/lintas SKPD;
  10. pelaksanaan Musrenbang Kabupaten;
  11. pengoordinasian penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
  12. melakukan analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah;
  13. melakukan pembinaan dan pemanfataan data dan informasi perencanaan dan pembangunan SKPD;
  14. penyusunan profil pembangunan daerah;
  15. pengoordinasian pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di kabupaten;
  16. pengendalian pelaksanaan kerjasama daerah;dan
  17. melakukan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan daerah.
  18. pelaksanaan administrasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;