Produk Bappeda

Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah dengan prinsip-prinsip, meliputi:
1. Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
2. Dilakukan pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
3. Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah; dan
4. Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing Daerah, sesuai dinamika perkembangan Daerah dan nasional.

Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan secara:
1.   Transparan;
2.   Responsif;
3.   Efisien;
4.   Efektif;
5.   Akuntabel;
6.   Partisipatif;
7.   Terukur;
8.   Berkeadilan;
9.   Berwawasan lingkungan;
10. Berkelanjutan.

Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah

Perencanaan pembangunan Daerah dilakukan terhadap rencana pembangunan Daerah dan rencana Perangkat Daerah. Rencana pembangunan Daerah, terdiri dari :

RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
b. RPJMD;
    RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran,
    strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah
    dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk
    jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
c. RKPD.
    RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah,
    prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
    yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan
    oleh Pemerintah Pusat.

Rencana Perangkat Daerah terdiri dari :
a. Renstra Perangkat Daerah;
    Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
    dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan
    sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada
    RPJMD dan bersifat indikatif.
b. Renja Perangkat Daerah.
    Renja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai
    indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah,
    yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.