Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Perekonomian dan SDA
Kepala Bidang Perekonomian dan SDA mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian dan SDA. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perekonomian dan SDA;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian dan SDA;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian dan SDA;
- pengelolaan dan fasilitasi program di bidang perekonomian dan SDA;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang perekonomian dan SDA;
- pelaksanaan administrasi di bidang perekonomian dan SDA;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perekonomian dan SDA;
- mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian dan SDA;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten;
- mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah.

ARIEF ARDIAN, S.T., M.T.
Plt. Kepala Bidang Perekonomian dan SDA
Pangkat: Pembina
Golongan: IV/a

SETYO ATDIWALUYO, S.T., M.Ec.Dev., M.A., Ph.D
Perencana Ahli Madya
Pangkat: Pembina
Golongan: IV/a

EKA KUSUMA, S.E.
Perencana Ahli Muda
Pangkat: Penata Tingkat I
Golongan: III/d

MAYA SHARIKA, S.T.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda
Golongan: III/a

DIAN ANGGRAENI, S.TP., M.Si.
Penata Layanan Operasional
Pangkat: Penata Tingkat I
Golongan: III/d

SEPTI HEROWATI, S.T.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda
Golongan: III/a









Kunjungan hari ini :
Bulan ini :
Tahun ini :
Total kunjungan :
Hits hari ini :
Total hits : 10000
Social Profiles