Perekonomian dan Sumber Daya Alam


Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Perekonomian dan SDA

Kepala Bidang Perekonomian dan SDA mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian dan SDA. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perekonomian dan SDA;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian dan SDA;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian dan SDA;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program di bidang perekonomian dan SDA;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang perekonomian dan SDA;
  6. pelaksanaan administrasi di bidang perekonomian dan SDA;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang perekonomian dan SDA;
  8. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Perekonomian dan SDA;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten;
  10. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  11. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  12. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah.


Foto Pegawai

ARIEF ARDIAN, S.T., M.T.

Plt. Kepala Bidang Perekonomian dan SDA

Pangkat: Pembina

Golongan: IV/a


Foto Pegawai

SETYO ATDIWALUYO, S.T., M.Ec.Dev., M.A., Ph.D

Perencana Ahli Madya

Pangkat: Pembina

Golongan: IV/a


Foto Pegawai

EKA KUSUMA, S.E.

Perencana Ahli Muda

Pangkat: Penata Tingkat I

Golongan: III/d


Foto Pegawai

MAYA SHARIKA, S.T.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda

Golongan: III/a


Foto Pegawai

DIAN ANGGRAENI, S.TP., M.Si.

Penata Layanan Operasional

Pangkat: Penata Tingkat I

Golongan: III/d


Foto Pegawai

SEPTI HEROWATI, S.T.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda

Golongan: III/a