Muhammad Faried Wajdy, S.Sos,M.Si
Kepala BAPPEDALITBANG Kabupaten Tegal
SEKRETARIS
Tugas pokok dan fungsi : Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Badan. Untuk melaksanakan tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :
-
perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
-
pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Badan;
-
pengoordinasian penyiapanbahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Badan;
-
pengoordinasian penyelenggaraan tugas Badan;
-
penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Badan;
-
pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi penyelengaraan tugas badan;
-
pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
-
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.
KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Tugas Pokok dan Fungsi : Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
-
perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
-
pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
-
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
-
pengelolaan dan fasilitasi program di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
-
pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
-
analisis kondisi daerah, permasalahan, dan isu strategis pembangunan daerah;
-
mengoordinasikan penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
-
pelaksanaan konsultasi publik;
-
mengoordinasikan pelaksanaan Forum SKPD/lintas SKPD;
-
pelaksanaan Musrenbang Kabupaten;
-
pengoordinasian penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
-
analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah;
-
pembinaan dan pemanfataan data dan informasi perencanaan dan pembangunan SKPD;
-
penyusunan profil pembangunan daerah;
-
pengoordinasian pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di kabupaten;
-
pengendalian pelaksanaan kerjasama daerah;dan
-
monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan daerah.
Social Profiles