
Penyusunan Rencana Strategis Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 mempunyai maksud untuk memberikan arah sekaligus acuan bagi komponen Bappeda dan Litbang dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Bappeda dan Litbang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun, sehingga diharapkan segala sesuatu yang dilakukan akan menjadi lebih efektif, sfisien, terpadu, berkesinambungan dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya.
Tujuan penyusunan Rencana Strategis Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 adalah :
- Sebagai pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan Bappeda dan Litbang yang memuat kebijakan, program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran program dan kegiatan yang disusun atas dasar hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya dan berbagai masalah yang dihadapi;
- Sebagai pedoman bagi Bappeda dan Litbang untuk melaksanakan program dan kegiatan kurun waktu 5 (lima) tahun;
- Terwujudnya keterpaduan dan sinergi kebijakan dan program Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal yang mengarah pada capaian tujuan pembangunan baik di tingkat provinsi maupun nasional;
- Terdapat pedoman dalam penyusunan dan evaluasi pencapaian target kinerja pelayanan Bappeda dan Litbang yang mengarah pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU);
- Terdapat acuan untuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan dan penelitian pengembangan sesuai tugas pokok dan fungsi Bappeda dan Litbang
Dokumen Selengkapnya di:
- SK Renstra 2019-2024
- Renstra KATA PENGANTAR
- Renstra Bab I sd Bab VII
- PERBUP 37 TAHUN 2019 RENSTRA PERANGKAT DAERAH
- Perubahan Renstra Bappeda & Litbang 2019 – 2024
Renstra 2025-2029
Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabuten Tegal menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2025-2029, sebagai tindak lanjut dari pelantikan H. Ischak Maulana Rohman, S.H dan Ahmad Kholid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal Periode Tahun 2025-2029. Dokumen RPJMD ini kemudian menjadi dasar dalam penyusunan dokumen Renstra yang harus disusun oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Tegal.
Renstra Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tegal Tahun 2025-2029 memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan/subkegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan yang merupakan tugas pokok dan fungsi Bapperida Kabupaten Tegal. Renstra menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan yang dituangkan dalam dalam Rencana Kerja (Renja) ke depan, dan menjadi tolak ukur dalam melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian tujuan, sasaran dan target kinerja yang mengarah pada penilaian capaian IKU.
Dokumen selengkapnya di RENSTRA 2025-2029









Kunjungan hari ini :
Bulan ini :
Tahun ini :
Total kunjungan :
Hits hari ini :
Total hits : 10000
Social Profiles