Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi

Kepala Bidang PERENCANAAN,PENGENDALIAN DAN EVALUASI 

IMG_2070fs    NGADIMO, S.Pi, M. Eng.

    Lahir di Klaten 21 April 1974.

    NIP. 197404211998031003.

    Pembina / IV a.

 

 

PERENCANA AHLI MUDA Kelompok Unsur PERENCANAAN DAN PENDANAAN

IMG_0173 NUR ISNAENI, S.STP.

 Lahir di Tegal 01 November 1987.

 NIP. 19871101 200602 2 001.

 Penata (III/c)

 

 

 

STATISTISI Kelompok Unsur DATA dan INFORMASI

bu leny

LENY NUR RAHAYU SAD ASTUTI, S.Si.

 Lahir di Tulungagung, 13 Juli 1987

 NIP. 19780713 201101 2 004.

 Statistisi Muda/III c.

 Sarjana Statistik.

 

 

STAFF

ABADI WIDODO, S.AP

 Lahir di Tegal,10 November 1969.

 NIP. 196911102008011006

Penata Muda Tk.I  (III/b)

 Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 

 

IMG_0104  DANANG PALGUNO AJI, S.Kom.

  Lahir di Banjarnegara 26 Maret 1988.

  NIP. 19880326 201502 1 002.

  Penata Muda Tingkat I / III b.

 

 

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  6. melakukan analisis kondisi daerah, permasalahan, dan isu strategis pembangunan daerah;
  7. mengoordinasikan penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
  8. pelaksanaan konsultasi publik;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan Forum SKPD/lintas SKPD;
  10. pelaksanaan Musrenbang Kabupaten;
  11. pengoordinasian penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
  12. melakukan analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah;
  13. melakukan pembinaan dan pemanfataan data dan informasi perencanaan dan pembangunan SKPD;
  14. penyusunan profil pembangunan daerah;
  15. pengoordinasian pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di kabupaten;
  16. pengendalian pelaksanaan kerjasama daerah;dan
  17. melakukan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan daerah.
  18. pelaksanaan administrasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;