TRENDING INOVASI

Permasalahan daerah saat ini telah kompleks dan akan semakin  kompleks di masa yang akan datang. Setiap perubahan harus mampu diadaptasi secara responsif dan berkelanjutan. Dinamika perubahan dengan permasalahan yang menyertainya harus selalu direspon oleh kebijakan yang tepat, dinamis dan adjustable. Untuk itu satu-satunya jalan untuk terus survive dan berdaya saing adalah dengan melakukan inovasi yang berkelanjutan. Kita sadari bahwa inovasi untuk meningkatkan daya saing bukanlah persoalan yang sederhana, namun suatu sistem yang sangat kompleks dan multidimensi. Untuk itu inovasi tidak boleh dipandang hanya sebagai output  atas suatu kegiatan, namun harus dipandang sebagai sistem yang terus  berproses dan berputar dalam suatu siklus tanpa ujung. Untuk itu Secara khusus Tahap IV RPJPD yang menjadi dasar penyusunan RPJMD Kabupaten Tegal 2019-2024 ini mempunyai penekanan pada Akselerasi Proses Inovasi. Ini artinya bahwa inovasi merupakan salah satu kerangka prioritas pembangunan jangka menengah Kabupaten Tegal hingga tahun 2024. Oleh karena itu kita patut bangga pada seluruh visioner pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tegal yang telah memberikan salah satu solusi untuk melewati pandemi Covid-19 ini tidak lain melalui kebijakan inovasi itu sendiri.

Hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 002.6-5848 Tahun 2021 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2021 diketahui bahwa Kabupaten Tegal menempati urutan 10 besar Kabupaten dengan Indeks Inovasi Daerah (IID) mencapai 62,06 atau masuk predikat sangat inovatif. Kabupaten Tegal masih di atas Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berada diurutan 11 dengan Indeks Inovasi Daerah 61,83 dan di bawah Kabupaten Musi Rawas yang berada diurutan 9 dengan Indeks Inovasi Daerah 62,10. Capaian ini menunjukkan tren yang positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun 2019 dan 2020 dimana pada tahun 2019 Kabupaten Tegal menempati urutan 195 se-Nasional dengan predikat kurang inovatif dan meningkat pesat di tahun 2020 yang telah berada di urutan 27 se-Nasional dengan predikat sangat inovatif dan terakhir di tahun 2021 seperti yang telah disampaikan sebelumnya Kabupaten Tegal menempati urutan 10 besar Nasional.

Selain Indeks Inovasi Daerah (IID), pada tahun 2021 terdapat pengukuran skor Innovative Government Award (skor IGA) dimana Kabupaten Tegal telah berhasil menerima Penghargaan Inovasi Daerah sebagai Kabupaten Terinovatif pada peringkat 5 besar Nasional dengan skor IGA sebesar 143,49 di atas Kabupaten Indragiri Hilir pada peringkat ke-enam dengan skor IGA 141,95 dan berada di bawah Kabupaten Tabalong di peringkat ke-empat dengan skor IGA 143,51.

Tantangan pembangunan Kabupaten tegal dalam beberapa tahun kedepan didominasi kondisi kemiskinan dan pengangguran yang saling terkait dan mempengaruhi. Sementara Kabupaten Tegal secara demografi memiliki potensi yaitu bonus demografi denggan tingginya rasio penduduk usia produktif.Untuk bisa memanfaatkan potensi sebagai solusi tantangan ke depan, Pemerintah Kabupaten Tegal wajib melakukan inovasi di segala aspek pembangunan.

Sebagaimana Arah Kebijakan Tahap IV RPJPD Kabupaten Tegal 2005-2025 yaitu “Akselerasi Proses Inovasi”, maka Kebijakan Inovasi dijadikan arus utama kebijakan Pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Tegal 2019-2024 yang merupakan pelaksanaan Tahap IV RPJPD Kabupaten Tegal 2005-2025. Untuk mendukung pelaksanaan inovasi sebagai arus utama kebijakan pembangunan jangka menengah, maka Pemerintah Kabupaten Tegal membuat regulasi untuk mengakselerasi inovasi daerah diantaranya:

  • Perbup No. 78 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.;
  • Perbup No. 6 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Penumbuhan dan Pengembangan Kewirausahaan di Kabupaten Tegal;
  • Kepbup No. 1683 Tahun 2019 tentang Penetapan Inovasi Daerah.
  • Kepbup No. 050/1592 Tahun 2021 tentang Penetapan Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021.

Dengan adanya arus utama inovasi yang diperkuat dengan regulasi sebagai akselerator, maka pergerakan inovasi di lingkungan Kabupaten Tegal meningkat secara signifikan, sebagaimana dijelaskan di paragraf kedua diatas.