Infrastruktur dan Kewilayahan


Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  6. pelaksanaan administrasi di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  8. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten;
  10. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  11. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  12. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah.


Foto Pegawai

ARIEF ARDIAN, S.T., M.T.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Pangkat: Pembina

Golongan: IV/a


Foto Pegawai

SINGGIH WISNUBROTO, S.E., M.M.

Perencana Ahli Muda

Pangkat: Penata Tingkat I

Golongan: III/d


Foto Pegawai

ABADI WIDODO, SAP

Penelaah Teknis Kebijakan

Pangkat: Penata Muda Tingkat I

Golongan: III/c


Foto Pegawai

YULIAR AZMI ADHITAMA, S.T.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda

Golongan: III/a


Foto Pegawai

SAPTARI PAMUNGKAS, S.P.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: IX

Golongan:


Foto Pegawai

ILHAM ILAHIYAH, S.Tr.Tra.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda

Golongan: III/a