Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
- pengelolaan dan fasilitasi program di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
- pelaksanaan administrasi di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
- mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten;
- mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah.

ARIEF ARDIAN, S.T., M.T.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Pangkat: Pembina
Golongan: IV/a

SINGGIH WISNUBROTO, S.E., M.M.
Perencana Ahli Muda
Pangkat: Penata Tingkat I
Golongan: III/d

ABADI WIDODO, SAP
Penelaah Teknis Kebijakan
Pangkat: Penata Muda Tingkat I
Golongan: III/c

YULIAR AZMI ADHITAMA, S.T.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda
Golongan: III/a

SAPTARI PAMUNGKAS, S.P.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: IX
Golongan: –

ILHAM ILAHIYAH, S.Tr.Tra.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda
Golongan: III/a









Kunjungan hari ini :
Bulan ini :
Tahun ini :
Total kunjungan :
Hits hari ini :
Total hits : 10000
Social Profiles