LKJIP BAPPEDA

Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Oleh karena itu penyusunan dan penyampaian laporan kinerja merupakan salah satu upaya Pemerintah Kab. Tegal dalam hal ini Bappeda dan Litbang Kab. Tegal dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam kerangka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Selain itu untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dalam mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang telah ditetapkan, maka diperlukan pertanggungjawaban yang dituangkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
 

DOKUMEN LKJIP TAHUN 2019 SEBAGAI BERIKUT  (Klik) :
1.   LKJIP BAPPEDA 2019 LENGKAP
2.   LKJIP BAPPEDA 2019 COVER
3.   LKJIP BAPPEDA 2019 BAB PERTAMA
4.   LKJIP BAPPEDA 2019 BAB II
5.   LKJIP BAPPEDA 2019 BAB III
6.   LKJIP BAPPEDA 2019 BAB IV

7.   LKJIP BAPPEDA 2020

8.   LKJIP BAPPEDA 2021

9.   LKJIP BAPPEDA 2022

10.   LKJIP BAPPEDA 2023