Proses Perencanaan

BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, BAPPEDA melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan.
Sedangkan Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah, Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku kepentingan.

RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan
  4. pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

Slide6

RKPD TAHUN 2020

RKPD Tahun 2020 merupakan rencana kerja pemerintah selama satu tahun dengan mendasarkan permasalahan, tantangan dan peluang yang terjadi, potensi yang tersedia, prioritas, target dan capaian yang ditetapkan. Dokumen RKPD Kabupaten Tegal tahun 2020 merupakan penjabaran tahun pertama dari RPJMD Kabupaten Tegal tahun 2019-2024 dengan penekanan pada pencapaian visi, misi Bupati Tegal yang disusun dengan menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Musrenbang tingkat desa dan tingkat Kecamatan dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah harus berpedoman pada arah kebijakan nasional (RPJMN dan RKP) untuk keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.

ALUR RKPD 2020