Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pengelolaan dan fasilitasi program dan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pelaksanaan administrasi di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;

GINEUNG PRATIDINA, S.E., M.Si.
Kepala Bidang Pemerintahanan dan Pembangunan Manusia
Pangkat: Penata Tingkat I
Golongan: III/d

FEBRIE HASTIYANTO, S.Sos., M.AP.
Perencana Ahli Madya
Pangkat: Pembina Tingkat I
Golongan: IV/b

GANDHI WIRAWAN, S.T.
Perencana Ahli Muda
Pangkat: Penata Tingkat I
Golongan: III/d

DEVI ARFIANE, S.T.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda
Golongan: III/a

NUNIK TRI PURWANI
Pengadministrasi Perkantoran
Pangkat: Pengatur Tingkat I
Golongan: III/a

ENDRO RUSKANTO ENDAH UNGGUL JURITNO, S.H.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: IX
Golongan: –

INTAN SHIFA, S.E.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: IX
Golongan: –

LU’LU’ SYARIFAH, S.KM.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda
Golongan: III/a









Kunjungan hari ini :
Bulan ini :
Tahun ini :
Total kunjungan :
Hits hari ini :
Total hits : 10000
Social Profiles