RPJM

http://bit.ly/RPJMDKABTEGAL2014-2019

Rencana Pembangunan Jangka Menengah
RPJM – Kabupaten Tegal

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005 – 2025, kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional. Namun demikian tahapan RPJMD tidak dapat mengikuti tahapan RPJM Nasional dikarenakan pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005, sehingga tahapan RPJMD mengikuti periodisasi masa jabatan Kepala Daerah.

Dalam setiap tahap pelaksanaan RPJPD, seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tegal, harus berlandaskan kepada keimanan yang kuat, menjalankan keyakinannya sesuai agama masing-masing dan memiliki akhlak yang terpuji sebagai manusia yang menjaga hubungan baik kepada sesama manusia maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam hal ini, RPJPD yang dijalankan tahap demi tahap sebagaimana tersebut di atas, berpedoman pada kaidah kesinambungan,  sehingga ketika suatu tahap telah dilampaui, bukan berarti program dalam tahap tersebut berhenti, melainkan terus berkelanjutan.Selanjutnya dalam setiap tahapan, diupayakan terlaksana agenda-agenda pembangunan dengan mengacu pada kaidah kelayakan. sarkan hal tersebut di atas, maka tahapan dan skala prioritas utama dapat disusun sebagai berikut :

SELANJUTNYA UNTUK RINCIAN MASING-MASING PERATURAN DAERAH RPJMD DAPAT DILIHAT :
link https://jdih.tegalkab.go.id/

1. RPJMD I (Tahun 2005 – 2009)  : INISIASI SISTEM INOVASI

Tahap ini mengakomodasi Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004 – 2009 yang difokuskan pada upaya-upaya untuk memfasilitasi proses peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan, meningkatkan persatuan dan kesatuan, keamanan dan ketertiban, serta penanggulangan masalah sosial; menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan yang demokratis dan berkualitas; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan, serta membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); mengembangkan penerapan manajemen modern dalam peningkatan daya saing di bidang Pertanian, Industri, dan Pariwisata (PERTIWI) dan Perdagangan; mendayagunakan dan menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara optimal; serta menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

2. RPJMD II (Tahun 2010 – 2014) : PELENGKAPAN INSTRUMEN INOVASI

Tujuan pembangunan adalah untuk kesejahteraan manusia. Dalam tahap ini, prioritas perlu diberikan kepada penduduk miskin, sehingga setelah RPJMD II jumlahnya berkurang. Agenda untuk penduduk miskin ini tidak dapat dilakukan secara eksklusif. Penduduk miskin harus ditempatkan sebagai bagian dari kelompok masyarakat dengan berbagai potensinya. Menyadari banyaknya agenda pembangunan, maka perlu ditetapkan suatu afirmasi atau penegasan. Afirmasi dimaksud terdiri atas afirmasi terhadap pembangunan wilayah tertinggal termasuk perdesaan, dan afirmasi program pengungkit. Wilayah tertinggal tidak saja dipandang dari infrastruktur yang tertinggal, namun juga tempat bermukim penduduk yang tertinggal.

Program pengungkit pembangunan yang diyakini strategis untuk dilakukan, adalah perluasan dan pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah dimulai sejak RPJMD I. Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga. Hal ini perlu didukung kebijakan pengendalian penggunaan lahan. Intensitas berkreasi dan berinovasi pada akhir tahapan ini diharapkan telah bertransformasi menjadi budaya kreasi dan inovasi. Hal ini didukung dengan pemunculan keunikan lokal. Satu hal yang tidak boleh diabaikan dari semua hal di atas adalah bagaimana dalam pengelolaan pembangunan tetap berkelanjutan.

PERDA 17 TH 2009 RPJMD Tahun 2009 sd 2014

3. RPJMD III (Tahun 2015 – 2019) : DINAMISASI SISTEM INOVASI

Dalam rangka melanjutkan capaian RPJMD II, maka sistem inovasi yang telah dibangun ditingkatkan dayagunanya untuk mendukung percepatan pembangunan. Dinamisasi sistem inovasi melalui peningkatan interaksi bernilai tambah dengan pendayagunaan perangkat inovatif, seperti transfer pengetahuan misalnya lembaga penelitian dengan dunia usaha, kolaborasi kelembagaan, pemanfaatan sumberdaya paseduluran, perlu dilakukan untuk memperluas capaian-capaian pada tahap sebelumnya.

Budaya kreasi dan inovasi yang dilengkapi dengan TIK mendorong meningkatnya kegiatan litbang dan berkembangnya rumpun usaha, yang sebagian besar pelakunya adalah UMKM. Pemerintah perlu lebih berprakarsa melakukan kolaborasi antar daerah bagi berkembangnya lingkungan usaha. karena pada hakekatnya setiap lingkungan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk memaksimalkan kelebihan dan menutupi kekurangan diperlukan kerjasama saling menguntungkan antar daerah. Kabupaten Tegal dalam kerjasama daerah harus mulai mengambil prakarsa dan peran yang lebih nyata. Kerjasama daerah ini tidak hanya antara Kabupaten/Kota, tetapi juga dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah lainnya.
Peningkatan dinamika sistem inovasi sebagaimana tersebut di atas, juga menuntut adanya peningkatan penataan sistem informasi pembangunan, sehingga dapat dijadikan sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system).

PERDA 5 TH 2014 RPJMD Tahun 2014 sd 2019

4. RPJMD IV (Tahun 2020 – 2024) : AKSELERASI PROSES INOVASI.

Dinamisasi sistem inovasi yang telah berjalan dan mendorong proses pembangunan pada RPJMD III, perlu ditingkatkan sehingga terjadi akselerasi proses menuju daya saing daerah. Akselerasi proses menuju daya saing daerah ini mensyaratkan kapasitas modal sosial yang mantap. Oleh karena itu  tujuan pembangunan yang telah tercapai pada RPJMD II dan disempurnakan pada RPJMD III harus tetap terpelihara. Hal ini ditandai dengan budaya kreasi, inovasi dan kewirausahaan yang telah terbentuk, terlampauinya pendidikan dasar dan meningkatnya peringkat tingkat pendapatan masyarakat Kabupaten Tegal. Oleh karena itu IPM Kabupaten Tegal pada tahap ini sudah selayaknya di atas rata-rata IPM Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.

Dengan meningkatnya kapasitas sumberdaya masyarakat Kabupaten Tegal, maka peran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan menjadi dominan. Masyarakat memahami perlunya keberdayaan dan peran serta sebagai salah satu pilar good governance dalam mencapai tujuan pembangunan (tujuan bersama). Gotong royong sebagai salah satu kearifan lokal kembali menjadi budaya. Corporate Social Responbility (CSR) menjadi salah satu bentuk gotong royong para pelaku usaha di era ini. Penerapan bentuk-bentuk usaha-usaha ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomis (eco-efficiency)  yang diharapkan semakin meningkat ini menjadi indikator semakin mantapnya kapasitas inovatif.

PERDA 3 TH 2019 RPJMD Tahun 2019 sd 2024

DAFTAR ISI RPJMD 2019-2024

BAB 9 RPJMD 2019-2024

BAB 8 RPJMD 2019-2024

BAB 7 Tabel Indikator Program

BAB 7 RPJMD 2019-2024

BAB 6 RPJMD 2019-2024

BAB 5 RPJMD 2019-2024

BAB 4 RPJMD 2019-2024

BAB 3 RPJMD 2019-2024

BAB 2 RPJMD 2019-2024

BAB 1 RPJMD 2019-2024

RPJMD PERUBAHAN 2019 SD 2024

1. COVER PERUB RPJMD 2019-2024

2. PERDA PERUBAHAN RPJMD

3. DAFTAR ISI PERUB RPJMD 2019-2024

4. BAB 1 P-RPJMD 2019-2024 FIX

5. BAB 2 P-RPJMD 2019-2024 FIX

6. BAB 3 P-RPJMD 2019-2024 FIX

7. BAB 4 P-RPJMD 2019-2024 FIX

8. BAB 5 P-RPJMD 2019-2024 FIX

9. BAB 6 P-RPJMD 2019-2024 FIX

10. BAB 7 P-RPJMD 2019-2024 FIX

11. BAB 7 Tabel 7.2

12. BAB 7 Tabel 7.3

13. BAB 7 Tabel 7.4

14. BAB 8 P-RPJMD 2019-2024 FIX

15. BAB 9 P-RPJMD 2019-2024 FIX