Struktur APBD

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja daerah dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu.

Adapun tujuan APBD antara lain:

  1. Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
  2. Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.
  3. Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.
  4. Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.
  5. Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD)

Berikut Bagan Penyusunan mulai dari perencanaan sampai dengan APBD :

BAGAN PERENCANAAN SAMPAI DENGAN APBD

Adapun struktur APBD Kabupaten Tegal sebagai berikut :
dapat dilihat di situs BPKAD Kab. Tegal yakni LAMPIRAN 1 PERBUP NOMOR 13 TAHUN 2020 STRUKTUR APBD PERUBAHAN 2020