Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. Hasil pemantauan dan supervisi digunakan sebagai bahan evaluasi. Evaluasi adalah mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Sementara pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh OPD meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda dan Litbang. Kemudian Kepala Bappeda dan Litbang melaporkan hasil pemantauan dan supervisi kebijakan rencana dan pelaksanaan rencana pembangunan kepada Kepala Daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Untuk mengimplementasikan Undang-undang tersebut, ditetapkan Peraturan Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan EvaluasiRencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, kabupaten/kota menuysun Evaluasi hasil RKPD setiap tahun.
Untuk menjamin suatu program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan, diperlukan adanya pengendalian dan evaluasi sebagai suatu rangkaian kegiatan manajemen pemerintahan. Landasan konstitusional pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dari kedua Undang-undang tersebut ditetapkan petunjuk pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang dalam pengaturannya antara lain menegaskan peranan Bappeda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 disebutkan bahwa Bupati/Walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota. Pengendalian dan evaluasi meliputi kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta hasil dari pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Pengendalian dan evaluasi oleh Bupati/Walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ruang lingkup Pengendalian dan evaluasi perencanan pembangunan daerah adalah meliputi :
- Pengendalian dan evaluasi kebijakan dengan tujuan untuk menjamin bahwa kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang disusun telah melalui tahapan sesuai ketentuan dan berpedoman/mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi, sehingga dokumen perencanaan merupakan satu kesatuan sistim rencana pembangunan yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dengan tujuan untuk menjamin bahwa perencanaan pembangunan yang disusun telah menindaklanjuti atau merupakan turunan dari perencanaan pembangunan yang mempunyai lingkup lebih luas dan waktu yang lebih lama.
- Evaluasi hasil untuk memastikan dan mengetahui secara obyektif kesesuaian antara hasil capaian rencana pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan dan kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan rencana pembangunan dimaksud.
– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –
LKPJ ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2014–2019.
Social Profiles