Definisi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten / Kota
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten / Kota adalah : Penyelenggara fungsi kelitbangan yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, pengoperasian, dan evaluasiperekayasaan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten / kota Permendagri 17/2016
Kelitbangan adalah kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan yang merupakan rangkaian kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman baru dan mengembangkan penerapan praktis, nilai, danmengembangkan penerapan praktis, nilai, dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Permendagri 17/2016
Jenis Kelitbangan ada 2 (dua) :
1. Kelitbangan Utama, yaitu kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan
pemahaman/cara baru dan/atau mengembangkan penerapan
praktisnya dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi
lingkup penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
2. Kelitbangan Pendukung, yaitu kegiatan yang dilakukan guna mendukung
pelaksanaan kelitbangan utama mencakup aspek kelembagaan,
ketatalaksanaan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana.
Adapun materi tentang kelitbangan di Kabupaten Tegal lebih rinci dapat dilihat di :
PRESENTASI KEBIJAKAN KELITBANGAN DAERAH DALAM RPJM
Social Profiles