KABUPATEN TEGAL DEKLARASIKAN BATAS DESA

Batas-desa-tegal-001

Prioritas pembangunan di Indonesia bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Demikian pula dengan pembangunan pada daerah pinggiran atau desa yang merupakan program nawacita pemerintah. Badan Informasi Geospasial sebagai pembina dan penyelenggara informasi geospasial terus mendukung penyelenggaraan IG baik pada kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah. Terkait dengan pembangunan desa, BIG mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan pemetaan batas desa, termasuk Pemerintah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah yang telah tuntas memetakan batas desa pada seluruh Kabupaten Tegal. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemetaan batas desa di Kabupaten Tegal adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa  serta Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Bertempat di Pendopo Amangkurat Kantor Kabupaten Tegal, Pada Selasa, 12 Desember 2018, Pemerintah Kabupaten Tegal mendeklarasikan “Tegal Tuntas Pemetaan Batas Desa”. Peresmian deklarasi ditandai dengan penayangan batas desa dan pukulan kentongan oleh Wakil Bupati Kabupaten Tegal, Umi Azizah mewakili Bupati Kabupaten Tegal yang didampingi oleh Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Tri Patmasari, Peneliti Senior/ Kepala BIG periode 2014-2016, Priyadi Kardono dan para Pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Tegal. Selain membunyikan kentongan, para kepala Desa, Camat dan para undangan yang hadir juga membunyikan salahsatu permainan/dolanan wong Tegal” Orok-orok”.

Pemetaan Batas Desa yang dilaksanakan Kabupaten Tegal bekerjasama dengan BIG sejak 2015 hingga 2017. Pemetaan Batas desa di Kabupaten Tegal mencakup 18 kecamatan, 281 desa dan 6 kelurahan. Pelaksanaan Pemetaan Batas Desa Tahun 2016 dilaksanakan dengan anggaran swakelola Pemerintah Kabupaten Tegal meliputi 6 kecamatan (Kecamatan Bojong, Jatinegara, Kedungbanteng, Kramat, Suradadi dan Warureja. Selanjutnya pelaksanaan pemetaan batas desa pada 2017 dengan anggaran APBN Badan Informasi Geospasial (BIG) meliputi 12 kecamatan (Kecamatan Adiwerna, Balapulang, Bumijawa, Dukuhturi, Dukuhwaru, Lebaksiu, Margasari, Pagerbarang, Pangkah, Slawi, Talang dan Tarub.

Pada Sambutannya, Wakil Bupati Kabupaten Tegal, Umi Azizah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BIG atas dukungan dalam penyelenggaraan pemetaan penegasan batas desa. Dengan telah selesainya Pemetaan Batas Desa di seluruh Kabupaten Tegal, maka kedepan tidak ada lagi konflik terkait dengan masalah batas desa. Dengan adanya batas desa akan menjadikan sukses pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dan mempercepat pelaksanaan Rencana Tata Ruang Desa. Peta ini juga sebagai rujukan bagi desa di seluruh Kabupaten Tegal. Kedepan, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap agar BIG mendukung kembali lanjutan kegiatan ini yaitu pembuatan Sistem Informasi Desa berbasis Spasial. Tugas Kepala Desa dan perangkatnya untuk melayani 1.424.000 penduduk Kabupaten Tegal. Sehingga dengan adanya SID berbasis spasial tahun 2018 Kabupaten Tegal semakin maju, demikian pungkas Umi Azizah mengakhiri sambutannya.

Sementara itu pada sambutannya Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Tri Patmasari yang mewakili BIG mengatakan, Batas administrasi pemerintahan desa menjadi salah satu kepastian penting dalam pengelolaan wilayah beserta sumberdayanya. Pada kenyataannya dari 83.000 jumlah desa/ kelurahan baru 15 % yang telah memiliki batas desa yang telah ditetapkan dan ditegaskan, Kabupaten Tegal termasuk dalam 15 % tersebut, demikian Tri Patmasari mengawali sambutannya. Selanjutnya Tri Patmasari mengatakan, dasar hukum pelaksanaan pemetaan/ penegasan batas desa Kabupaten Tegal  adalah UU No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, UU No.6  Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Badan Informasi Geospasial No. 23.a Tahun 2016 dan No. B—17.5 /KA/PK/10/2016. Pemetaan penegasan batas desa di Kabupaten Tegal dilaksanakan dengan metode Kartometrik. Maksud dan tujuan Pemetaan Delineasi Batas Desa adalah medapatkan garis batas wilayah desa/ kelurahan berdasarkan hasil kesepakatan melalui delineasi batas menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi yang telah di Orthorektifikasi dan bertujuan menyajikan peta batas wilayah administrasi desa beserta titik-titik koordinat batas desa.

Pada kegiatan deklarasi tersebut juga diserahkan secara simbolis Peta Desa kepada 18 desa yang diwakili Kepala Desa dan Camat. Penyerahan dilakukan oleh BIG dan Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Kepala Desa. Selain itu dilakukan penyerahan cindera mata dari BIG kepada Pemerintah Kabupaten Tegal dan sebaliknya. BIG menyerahkan cinderamata berupa plakat dan buku-buku terkait IG, Pemkab Tegal menyerahkan Cinderamata berupa Wayang Golek.