Daily Archives 21/03/2018

KOORDINASI PERSIAPAN MUSRENBANG KABUPATEN TEGAL TAHUN 2018

IMG_20180321_103803

Rabu, 21 Maret 2018 dilaksanakan rapat koordinasi persiapan kegiatan MUSRENBANG Kabupaten Tegal Tahun 2018. Dalam hal ini peserta dari SKPD Kabupaten Tegal. Dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Program M. Faried Wajdy, S.Sos, M.Si. dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs. Akhmad Uwes Qoroni, M.T. BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Tegal sebagai narasumber yang menjelaskan persiapan musrenbang yang akan dilaksanakan pada tanggal 28-29 April 2018 di Taman Rakyat Slawi.

IMG_20180321_103843

Tidak hanya menjelaskan mengenai materi apa saja yang harus dipersiapkan namun juga susunan acara yang diikuti oleh para peserta.Selain dari materi program yang akan dihadirkan di setiap stand SKPD Kabupaten Tegal ditampilkan pula nantinya berbagai barang yang dipamerkan yang tentunya dapat menarik masyarakat untuk mengikuti bersama musrenbang Kabupaten Tegal kali ini. Selain itu pula akan ditampilkan acara musik yang tentunya sebagai hiburan. Dengan berbagai persiapan yang telah dilaksanakan diharapkan acara MUSRENBANG Kabupaten Tegal Tahun 2018 dapat berjalan dengan lancar dan dapat menemukan solusi atas isu-isu strategis di kalangan masyarakat.

Selengkapnya

BLANKO PENGAJUAN PERUNTUKAN RUANG

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
-IPR dapat diberikan jika terhadap lokasi yang dimohon/diminta ada kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
-IPR diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-IPR berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
-setelah IPR diperoleh, untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, baik perorangan atau badan hukum wajib membuat rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-setiap perubahan pemanfaatan ruang baik yang meliputi alih fungsi maupun perubahan luas wajib memiliki izin secara tertulis dari walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.

Berikut ini kami lampirkan BLANKO PENGAJUAN IPR DI Kabupaten Tegal

pu

Selengkapnya