BLANKO PENGAJUAN PERUNTUKAN RUANG

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
-IPR dapat diberikan jika terhadap lokasi yang dimohon/diminta ada kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
-IPR diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-IPR berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
-setelah IPR diperoleh, untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, baik perorangan atau badan hukum wajib membuat rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-setiap perubahan pemanfaatan ruang baik yang meliputi alih fungsi maupun perubahan luas wajib memiliki izin secara tertulis dari walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.

Berikut ini kami lampirkan BLANKO PENGAJUAN IPR DI Kabupaten Tegal

pu