Senin (04/01) Bappeda dan Litbang menerima KKN Mahasiswa Universitas Diponegoro yang akan berlangsung di Kabupaten tegal dari tanggal 04 Januari sampai 16 Februari 2021 bertempat di Ruang Kepala Bidang Kelitbangan.
SelengkapnyaSlawi, Bidang Kelitbangan Bappeda melakukan acara Rapat Kordinasi tentang RAPERBUB Inovasi Daerah yang di hadiri oleh Narasumber Bapak Kawi Budisetyo dan beberapa kabid dan kasubid Bappeda Kab.Tegal. Bertempat di ruang Rapat Loka Karya Cipta pada Kamis, 21 Januari 2021.
SelengkapnyaSlawi (11/11) Bertempat di Ruang Rapat Loka Bina Cipta Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024. Penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah dilaksanakan karena RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 dirubah. Hasil evaluasi yang telah dilaksanakan terhadap RPJMD Tahun 2019-2024 memberikan rekomendasi untuk dilakukannya perubahan. Kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal setelah memenuhi syarat untuk melakukan perubahan RPJMD sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, lebih lanjut perubahan RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 memenuhi poin 3 pada Pasal 342 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan subtansi yaitu harmonisasi antara perubahan RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, yang harus menyelaraskan dengan arah kebijakan nasional dan fokus pembangunan nasional; Perubahan struktur kerangka pendanaan pembangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perubahan Indikator Kinerja Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah; Kebijakan pemerintah dalam rangka pencapaian pertumbuhan dengan adanya Perpres 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang dan Hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Tegal 2019-2024 tahun pertama pelaksanaan RPJMD Tahun 2020. Serta Perubahan secara umum adalah Pandemi Covid-19 yang telah melanda secara global sejak awal tahun 2020 dan sampai saat ini masih belum mereda telah merubah beberapa asumsi dalam dokumen RPJMD baik asumsi terhadap target ekonomi makro, pendapatan yang mengalami penurunan, belanja daerah dan juga indikator kinerja utama daerah maupun perangkat daerah di Kabupaten Tegal. Dampak dari adanya penurunan pendapatan tersebut adalah adanya alokasi anggaran yang harus direfocusing dan direalokasikan dalam rangka menutup penurunan pendapatan dan penanganan Covid-19 baik melalui pencegahan dan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (Social Savety Net), serta operasional gugus tugas. Sehingga Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tegal perlu dilaksanakan untuk menyelaraskan dengan Perubahan RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024. Tindak lanjut dari kegiatan ini Perangkat Daerah menyusun Perubahan Renstra Tahun 2019-2024 dengan sistematika mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 serta untuk program, kegiatan dan sub kegiatan dalam Perubahan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019.
SelengkapnyaBappeda dan Litbang menerima KKN Universitas Pancasakti Tegal yang pada Senin (02/10) yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Mahasiswa, Dosen Pembimbing Lapangan, dan OPD. Dihadiri juga Camat dari desa yang akan ditempati untuk KKN. Bpk B.K Aribawa,SP,M.Si selaku kepala Bappeda dan Litbang memberi Sambutan hangat kepada para peserta KKN. Para peserta KKN ditempatkan di 5 Kecamatan yaitu di Kecamatan Suradadi, Kecamatan Kramat, Kecamatan Pangkah, Kecamatan Kedungbanteng, dan Kecamatan Bumijawa. KKN Universitas Pancasakti Tegal Berlangsung dari tanggal 02 November sampai 03 Desember 2020.
SelengkapnyaBidang Kelitbangan mengadakan Seminar dengan Tema “Inisiasi Pembentukan Komunitas Inovasi dan Pengembangan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Tegal” pada Kamis(22/10) di Gedung Dadali Bappeda dan Litbang dengan Narasumber Bapak Kawi Budisetio dan dihadiri oleh beberapa OPD dan Kecamatan di Kabupaten Tegal.
Selengkapnya













Kunjungan hari ini :
Bulan ini :
Tahun ini :
Total kunjungan :
Hits hari ini :
Total hits : 10000
Social Profiles