RAPAT KORDINASI PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS

WhatsApp Image 2020-11-12 at 07.28.00

Slawi (11/11) Bertempat di Ruang Rapat Loka Bina Cipta Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024. Penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah dilaksanakan karena RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 dirubah. Hasil evaluasi yang telah dilaksanakan terhadap RPJMD Tahun 2019-2024 memberikan rekomendasi untuk dilakukannya perubahan.  Kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal setelah memenuhi syarat untuk melakukan perubahan RPJMD sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, lebih lanjut perubahan RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 memenuhi poin 3 pada Pasal 342 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan subtansi yaitu harmonisasi antara perubahan RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024,  yang harus menyelaraskan dengan arah kebijakan nasional dan fokus pembangunan nasional; Perubahan struktur kerangka pendanaan pembangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perubahan Indikator Kinerja Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah; Kebijakan pemerintah dalam rangka pencapaian pertumbuhan dengan adanya Perpres 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang dan Hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Tegal  2019-2024 tahun pertama pelaksanaan RPJMD  Tahun 2020. Serta Perubahan secara umum adalah Pandemi Covid-19 yang telah melanda secara global sejak awal tahun 2020 dan sampai saat ini masih belum mereda telah merubah beberapa asumsi dalam dokumen RPJMD baik asumsi terhadap target ekonomi makro, pendapatan yang mengalami penurunan, belanja daerah dan juga indikator kinerja utama daerah maupun perangkat daerah di Kabupaten Tegal. Dampak dari adanya penurunan pendapatan tersebut adalah adanya alokasi anggaran yang harus direfocusing dan direalokasikan dalam rangka menutup penurunan pendapatan dan penanganan Covid-19 baik melalui pencegahan dan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (Social Savety Net), serta operasional gugus tugas. Sehingga Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tegal perlu dilaksanakan untuk menyelaraskan dengan Perubahan RPJMD Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024. Tindak lanjut dari kegiatan ini Perangkat Daerah menyusun Perubahan Renstra Tahun 2019-2024 dengan sistematika mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 serta untuk program, kegiatan dan sub kegiatan dalam Perubahan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019.