Selengkapnya
Catatan :
Memakai pakaian bebas, rapi, bersepatu dan menggunakan jas alamamater universitas masing-masing.
Selengkapnya
Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
-IPR dapat diberikan jika terhadap lokasi yang dimohon/diminta ada kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
-IPR diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-IPR berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
-setelah IPR diperoleh, untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, baik perorangan atau badan hukum wajib membuat rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh walikota ...
RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun UNTUK MENJAMIN keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. RKPD harus menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS serta LKPj, LPPD, dan ILPPD.
RKPD memuat: 1). Rancangan kerangka ekonomi daerah, 2). Program prioritas pembangunan daerah, dan 3). Rencana kerja yang terukur, pendanaan dan prakiraan maju. Penetapan program prioritas berorientasi pada: pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Berikut kami lampirkan Dokumen RKPD Tahun 2018 yang dapat didownload
Selengkapnya
Social Profiles