Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Tegal merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Mahasiswa asli Kabupaten Tegal yang telah mengharumkan Kabupaten Tegal dalam berbagai prestasi akademik/nonakademik. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2015 yang dicetus oleh Dra. Umi Azizah selaku Wakil Bupati Tegal yang sekarang menjadi Plt. Bupati Tegal. Diharapkan dengan adanya apresiasi ini semua mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Tegal dapat terus berpacu untuk berprestasi dalam akademik/non akademik...
SelengkapnyaCategory Pengumuman
Catatan :
Memakai pakaian bebas, rapi, bersepatu dan menggunakan jas alamamater universitas masing-masing.
Selengkapnya
Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
-IPR dapat diberikan jika terhadap lokasi yang dimohon/diminta ada kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
-IPR diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-IPR berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
-setelah IPR diperoleh, untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, baik perorangan atau badan hukum wajib membuat rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh walikota ...
Social Profiles