Tentang Bappeda

 

Muhammad Faried Wajdy, S.Sos,M.Si
Kepala BAPPEDALITBANG Kabupaten Tegal

KEPALA BAPPEDALITBANG

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala BAPPEDALITBANG  mempunyai fungsi:

  1. penetapan rencana kerja;
  2. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, Penelitian dan Pengembangan, dan informasi perencanaan pembangunan;
  3. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  4. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  5. pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  7. pelaksanaan administrasi dinas di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah.;
  8. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah..

SEKRETARIS

Tugas pokok dan fungsi : Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Badan. Untuk melaksanakan tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Badan;
  3. pengoordinasian penyiapanbahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Badan;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Badan;
  5. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Badan;
  6. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi penyelengaraan tugas badan;
  7. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  8. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.

KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH

Tugas Pokok dan Fungsi : Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan program di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi  pembangunan daerah;
  6.  analisis kondisi daerah, permasalahan, dan isu strategis pembangunan daerah;
  7. mengoordinasikan penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
  8. pelaksanaan konsultasi publik;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan Forum SKPD/lintas SKPD;
  10. pelaksanaan Musrenbang Kabupaten;
  11. pengoordinasian penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
  12.  analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah;
  13.  pembinaan dan pemanfataan data dan informasi perencanaan dan pembangunan SKPD;
  14. penyusunan profil pembangunan daerah;
  15. pengoordinasian pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di kabupaten;
  16. pengendalian pelaksanaan kerjasama daerah;dan
  17. monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan daerah.

KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA

TUGAS DAN FUNGSI  :

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program dan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;

KEPALA BIDANG PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM

Tugas pokok dan fungsi :

Kepala Bidang Perekonomian dan SDA mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian dan SDA. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang perekonomian dan SDA;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian dan SDA;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian dan SDA;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program di bidang perekonomian dan SDA;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang perekonomian dan SDA;
  6. pelaksanaan administrasi di bidang perekonomian dan SDA;

KEPALA BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN

Tugas pokok dan fungsi : Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;
  6. pelaksanaan administrasi di Bidang Infarstruktur dan Kewilayahan;

KEPALA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Tugas pokok dan fungsi : Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan melaksanakan penyelenggaraan urusan/program Penelitian dan Pengembangan sebagai bagian dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. pelaksanaan kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  5. pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil Penelitian dan Pengembangan;
  6. pelaksanaan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program Bidang Penelitian dan Pengembangan;