Rakor POK tahun 2020 diselenggarakan mendasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kabupaten Tegal, bahwa Bappeda dan Litbang mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian terhadap penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah melalui rapat koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK);
Pelaksanaan Rakor POK selama ini bertujuan untuk mengawal tercapainya target kesesuaian rencana dan realisasi pembangunan di Kabupaten Tegal, dengan muatan materi rakor diantaranya mengevaluasi realisasi fisik dan keuangan belanja OPD;
Selanjutnya pembahasan dalam rakor POK kali ini adalah terkait evaluasi realisasi fisik dan keuangan belanja OPD, capaian kinerja progam/outcome, serta persiapan pelaksanaan APBD Tahun 2021. Diharapkan dari penyelenggaraan rakor POK ini dapat menjadi bahan pertimbangan kebijakan perencanaan dan penganggaran kita ke depan;
Penyelenggaraan rakor POK kali ini diupayakan semaksimal mungkin dengan menerapkan standar protokol kesehatan di lingkungan kerja sesuai peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tegal. Selanjutnya diharapkan dapat menjadi model penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Tegal.
Dokumen pelaksanaan kegiatan, terinci dalam file berikut ini : RAKOR POK
Social Profiles