Pemerintahan dan Pembangunan Manusia


Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. pengelolaan dan fasilitasi program dan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan perencanaan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. pelaksanaan administrasi di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;


Foto Pegawai

GINEUNG PRATIDINA, S.E., M.Si.

Kepala Bidang Pemerintahanan dan Pembangunan Manusia

Pangkat: Penata Tingkat I

Golongan: III/d


Foto Pegawai

FEBRIE HASTIYANTO, S.Sos., M.AP.

Perencana Ahli Madya

Pangkat: Pembina Tingkat I

Golongan: IV/b


Foto Pegawai

GANDHI WIRAWAN, S.T.

Perencana Ahli Muda

Pangkat: Penata Tingkat I

Golongan: III/d


Foto Pegawai

DEVI ARFIANE, S.T.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda

Golongan: III/a


Foto Pegawai

NUNIK TRI PURWANI

Pengadministrasi Perkantoran

Pangkat: Pengatur Tingkat I

Golongan: III/a


Foto Pegawai

ENDRO RUSKANTO ENDAH UNGGUL JURITNO, S.H.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: IX

Golongan:


Foto Pegawai

INTAN SHIFA, S.E.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: IX

Golongan:


Foto Pegawai

LU’LU’ SYARIFAH, S.KM.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda

Golongan: III/a