1. Bagi Pemohon Izin Penelitian / Pengambilan Data / PKL
- Surat permohonan izin penelitian dari Perguruan Tinggi atau Badan Penanaman Modal Daerah Pemrov Jawa Tengah (bila fokus penelitian dilakukan lintas Kabupaten)
- Fotokopi KTM (Kartu Mahasiswa) atau KTP bagi masyarakat umum.
- Membawa persyaratan no.1 s/d 3 ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tegal yang beralamat di Jl. Piere Tendean No. 1 Slawi disamping PLN Slawi untuk mendapatkan surat rekomendasi penelitian/pengambilan data/pkl.
- Membawa surat rekomendasi penelitian dari Kesbangpol Linmas ke Bappeda Kabupaten Tegal
- Dan proposal penelitian yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing.
- Mengisi daftar izin penelitian yang disediakan.
- Surat izin penelitian dapat diambil hari setelah pengajuan surat rekomendasi izin penelitian.
2. Bagi Pemohon Perpanjangan Izin Penelitian / Pengambilan Data / PKL
- Membawa surat izin penelitian yang lama langsung ke Bappeda.
- Surat perpanjangan izin penelitian dapat ditunggu.
Social Profiles