 
1. Bagi Pemohon Izin Penelitian / Pengambilan Data / PKL
- Surat permohonan izin penelitian dari Perguruan Tinggi atau Badan Penanaman Modal Daerah Pemrov Jawa Tengah (bila fokus penelitian dilakukan lintas Kabupaten)
- Fotokopi KTM (Kartu Mahasiswa) atau KTP bagi masyarakat umum.
- Membawa persyaratan no.1 s/d 3 ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tegal yang beralamat di Jl. Piere Tendean No. 1 Slawi disamping PLN Slawi untuk mendapatkan surat rekomendasi penelitian/pengambilan data/pkl.
- Membawa surat rekomendasi penelitian dari Kesbangpol Linmas ke Bappeda Kabupaten Tegal
- Dan proposal penelitian yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing.
- Mengisi daftar izin penelitian yang disediakan.
- Surat izin penelitian dapat diambil hari setelah pengajuan surat rekomendasi izin penelitian.
2. Bagi Pemohon Perpanjangan Izin Penelitian / Pengambilan Data / PKL
- Membawa surat izin penelitian yang lama langsung ke Bappeda.
- Surat perpanjangan izin penelitian dapat ditunggu.

![BAPPEDA DAN LITBANG KABUPATEN TEGAL – Designed By [al] Dinas KOMINFO Kab. Tegal BAPPEDA DAN LITBANG KABUPATEN TEGAL – Designed By [al] Dinas KOMINFO Kab. Tegal](https://bappeda.tegalkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/Bappeda-Litbang-Kab-Tegal-Transparan02.png)







 Kunjungan hari ini :
 Kunjungan hari ini :  Bulan ini :
 Bulan ini :  Tahun ini :
 Tahun ini :  Total kunjungan :
 Total kunjungan :  Hits hari ini :
 Hits hari ini :  Total hits : 10000
 Total hits : 10000
Social Profiles