PERSYARATAN IZIN PENELITIAN/PENGAMBILAN DATA/PKL

A

1. Bagi Pemohon Izin Penelitian / Pengambilan Data / PKL

  • Surat permohonan  izin penelitian dari Perguruan Tinggi atau Badan Penanaman Modal Daerah Pemrov Jawa Tengah (bila fokus penelitian dilakukan lintas Kabupaten)
  • Fotokopi KTM (Kartu Mahasiswa) atau KTP bagi masyarakat umum.
  • Membawa persyaratan no.1 s/d 3 ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tegal yang beralamat di Jl. Piere Tendean No. 1 Slawi disamping PLN Slawi untuk mendapatkan surat rekomendasi penelitian/pengambilan data/pkl.
  • Membawa surat rekomendasi penelitian dari Kesbangpol Linmas ke Bappeda Kabupaten Tegal
  • Dan proposal penelitian yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing.
  • Mengisi daftar izin penelitian yang disediakan.
  • Surat izin penelitian dapat diambil hari setelah pengajuan surat rekomendasi izin penelitian.

2. Bagi Pemohon Perpanjangan Izin Penelitian / Pengambilan Data / PKL

  • Membawa surat izin penelitian yang lama langsung ke Bappeda.
  • Surat perpanjangan izin penelitian dapat ditunggu.