Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan melaksanakan penyelenggaraan urusan/program Penelitian dan Pengembangan sebagai bagian dalam.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian dalam perumusan kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- pengkoordinasian dalam pelaksanaan kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- pengkoordinasian dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- pengkoordinasian dalam pengelolaan dan fasilitasi program Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- pengkoordinasian dalam pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil Penelitian dan Pengembangan;
- pengkoordinasian dalam pelaksanaan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
- pengkoordinasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- pengkoordinasian dalam pelaksanaan administrasi Bidang Penelitian dan Pengembangan;

NOOR SOFIAH, S.T., M.P.W.K.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
Pangkat: Pembina
Golongan: IV/a

DEDI SURACHMAN, S.Si., M.T.
Peneliti Ahli Muda
Pangkat: Penata Tingkat I
Golongan: III/d

WIWIT WIHARTI, S.I.P
Penelaah Teknis Kebijakan
Pangkat: Penata Tingkat I
Golongan: III/d

DIAH RESTUARSI, ST., M.M.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda Tingkat I
Golongan: III/b

TEGUH RAHARJO, S.H.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: IX
Golongan: –

CAHYANI DWI PRIMASARI, S.Akun.
Perencana Ahli Pertama
Pangkat: IX
Golongan: –

TRIYAS HEVIANTO SAPUTRO, S.T., M.Kom.
Perekayasa Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda Tingkat I
Golongan: III/b

ANDRE SUSILO, S.T., M.T.
Perekayasa Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda Tingkat I
Golongan: III/b

LAELLY NADHIRA SINDY ASHARI, S.Geo.,M.URP.
Peneliti Ahli Pertama
Pangkat: Penata Muda Tingkat I
Golongan: III/b









Kunjungan hari ini :
Bulan ini :
Tahun ini :
Total kunjungan :
Hits hari ini :
Total hits : 10000
Social Profiles