Penelitian dan Pengembangan


Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan melaksanakan penyelenggaraan urusan/program Penelitian dan Pengembangan sebagai bagian dalam.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian dalam perumusan kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. pengkoordinasian  dalam pelaksanaan kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. pengkoordinasian dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  4. pengkoordinasian dalam pengelolaan dan fasilitasi program Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  5. pengkoordinasian dalam pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil Penelitian dan Pengembangan;
  6. pengkoordinasian dalam pelaksanaan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
  7. pengkoordinasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  8. pengkoordinasian dalam pelaksanaan administrasi Bidang Penelitian dan Pengembangan;


Foto Pegawai

NOOR SOFIAH, S.T., M.P.W.K.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

Pangkat: Pembina

Golongan: IV/a


Foto Pegawai

DEDI SURACHMAN, S.Si., M.T.

Peneliti Ahli Muda

Pangkat: Penata Tingkat I

Golongan: III/d


Foto Pegawai

WIWIT WIHARTI, S.I.P

Penelaah Teknis Kebijakan

Pangkat: Penata Tingkat I

Golongan: III/d


Foto Pegawai

DIAH RESTUARSI, ST., M.M.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda Tingkat I

Golongan: III/b


Foto Pegawai

TEGUH RAHARJO, S.H.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: IX

Golongan:


Foto Pegawai

CAHYANI DWI PRIMASARI, S.Akun.

Perencana Ahli Pertama

Pangkat: IX

Golongan:


Foto Pegawai

TRIYAS HEVIANTO SAPUTRO, S.T., M.Kom.

Perekayasa Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda Tingkat I

Golongan: III/b


Foto Pegawai

ANDRE SUSILO, S.T., M.T.

Perekayasa Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda Tingkat I

Golongan: III/b


Foto Pegawai

LAELLY NADHIRA SINDY ASHARI, S.Geo.,M.URP.

Peneliti Ahli Pertama

Pangkat: Penata Muda Tingkat I

Golongan: III/b