Atas dasar undangan DJKI Kemenkumham RI Nomor HKI.5-HH.05.02-207 Tanggal 7 Maret 2022, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui BappedaLitbang Kabupaten Tegal mengirimkan delegasi untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang Komersialisasi.
Tanggung jawab pelindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah juga menjadi bagian dari Pemerintah Daerah. Salah satu lembaga atau institusi di daerah yakni Badan yang menangani Penelitian dan Pengembangan, dalam hal ini Bappedalitbang Kabupaten Tegal dimana terdapat Bidang yang menangani penelitian dan Pengembangan yakni Bidang Litbang. Salah satu lembaga atau institusi yang memiliki fungsi pelindungan KI yang berpotensi ekonomi perlu adanya pembentukan sentra Kl.
Untuk itu, dalam rangka memaksimalkan peran sentra KI serta meningkatkan sinergi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi Sentra KI tentang Komersialisasi Kekayaan Intelektual pada tanggal 29 s.d 30 Maret 2022 di Hotel The Westin, Surabaya, dan telah diikuti oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tegal Bapak ANDRE RUBBYATNA, SE, MT. dan Seorang Peneliti Ahli Muda Bapak AKHMAD BUKHORI, SKM, M.Kes
Pelaksanaan Rakor dapat disampaikan secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal KI Razilu menyampaikan dalam sambutannya bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi KI yang lebih besar dibandingkan dengan kekayaan fisik (sumber daya alam). Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menggali potensi Sentra KI dan Litbang di Jawa Timur terutama dalam hal komersialisasi KI.
“Tugas Sentra KI bukan hanya mengelola KI dengan baik, tetapi juga harus dapat memperkenalkan KI ke masyarakat, serta membangun sinergi antara sentra KI di Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian & Pengembangan (Bappedalitbang) dengan DJKI. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan peran dan akses terhadap karya-karya hasil KI yang mampu mendorong perekonomian Indonesia,” ucap Razilu.
2. Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa DJKI akan mendorong sentra KI dan litbang untuk memaksimalkan perannya masing-masing sehingga KI di Indonesia dapat semakin berkembang.
“Sesungguhnya permasalahan dan perkembangan kekayaan intelektual adalah urusan bersama antara DJKI, sentra KI dan litbang”, ungkap Daulat.
Selain itu, turut hadir dalam acara, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto. Dia berharap dapat tercipta agen-agen diseminasi KI yang dapat membantu penyebarluasan informasi serta meningkatkan pelindungan KI.
Dengan adanya sentra KI pada Balitbangda, diharapkan masyarakat, terutama UKM, dapat memperoleh informasi tata cara pelindungan kekayaan intelektualnya, mengingat besarnya potensi di wilayah Jawa Timur,” ujar Wisnu.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini, DJKI juga menghadirkan layanan konsultasi KI bagi para peserta. Peserta yang akan mendaftar atau mencatatkan permohonan KI-nya dapat berkonsultasi langsung dengan pemeriksa dari DJKI.
Social Profiles