Slawi (17/03) Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2021 ini usulan Batuan Hibah dan Bantuan Sosial kepada masyarakat harus dimasukan melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kemendagri. Dalam pelaksanaanya masyarakat atau lembaga yang akan mengajukan usulan bantuan, terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun di alamat website tegalkab.sipd.kemendagri.go.id. Dalam melakukan pendaftaran akun, pengusul harus mengisi kelengkapan pada form pendaftaran akun. Pengusul sebagai perorangan, maka kelengkapan yang harus dilengkapi adalah Surat Domisili dan Foto profil. Pengusul sebagai lembaga/organisasi, kelengkapan yang harus dilengkapi adalah Akta Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Sertifikat, Ijin Operasional, Surat Domisili, dan Foto Gedung/Bangunan Sekretariat. Setelah pengusul melakukan pendaftaran akun, selanjutnya akun akan diverifikasi oleh admin. Jika akun pengusul disetujui, maka pengusul dapat melalukan input usulan . Dalam aplikasi SIPD pengusul dapat memonitor usulanya.
Social Profiles