PELAKSANAAN MUSRENBANG KECAMATAN

WhatsApp Image 2021-02-15 at 11.27.05

Slawi – Fasilitasi Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk penysusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 tingkat kecamatan yang dilaksakan tanggal 2 s/d 4 febuari 2021. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan  yang bisa disingkat sebagai Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta menyepakati usulan kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan rencana kerja Organisasi Perengkat Daerah (OPD) pada tahun berikutnya. 
Sesuai Surat Edaran Bupati Tegal Tentang pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2021 berkaitan dengan situasi dan kondisi pandemi covid-19, pelaksanaan Musrenbang kecamatan diselenggarakan sesuai Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan, antara lain: kapasitas ruang rapat, peserta rapat (jumlah terbatas, hadir menggunakan masker), durasi rapat dibatasi, standar pelaksanaan (menjaga jarak, tempat cuci tangan/hand sanitizer, thermos gun). 
Acara fasilitasi musrenbang kecamatan dibuka dengan sambuatan Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah menggunakan teleconference melalui zoom. Bupati Tegal dalam sambutannya mengatakan “Momen Musrenbang ini bisa menjadi landasan, menjadi pijakan yang kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan, memilik konektivitas dan sinergitas baik dari struktur pemerintahan terkecil yaitu desa dengan pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dan pusat”.
Adapun tujuan musrenbang kecamatan diselenggarakan adalah untuk :

1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil musrenbang dari tingkat desa/kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
2. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
3. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi OPD.

Hasil penetapan usulan kegiatan ditingkat kecamatan selanjutnya akan dibawa ke forum OPD untuk dibahas sesuai rancangan Rencana Kerja masing-masing OPD.