RANGKING 27 KABUPATEN SANGAT INOVATIF

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur secara tegas tentang inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk berinovasi tanpa harus ada kekawatiran timbulnya masalah hukum apabila inovasi yang dilakukan pemerintah daerah tidak selesai/gagal. Untuk mempercepat implementasi inovasi daerah, selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan juga Permendagri Nomor 104 Tahun 2018.

Inovasi daerah adalah pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan indeks inovasi daerah adalah himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Dari pengertian tersebut mengandung makna bahwa Pemerintah Daerah harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, cara-cara penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kebiasaan yang selama ini terjadi harus sudah ditinggalkan karena akan tergilas oleh kemajuan jaman. Disamping itu juga memberikan dorongan agar masing-masing daerah berlomba-lomba membuat kebijakan yang inovatip untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Karena itulah maka, implementasi inovasi daerah yang telah dilaksanakan oleh PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, selanjutnya mendapatkan skor penilaian dan disusun peringkat daerah inovatif, dengan hasil menduduki peringkat 27 dari 415 Kabupaten seluruh Indonesia. Untuk menumbuh kembangkan semangat berinovasi, hasil penilaian inovasi daerah diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri, serta untuk menjamin efektifitas, transparansi dan keakuratan penilain, maka pengisian data inovasi dilakukan secara elektronik.

PETA INOVASI DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2020 :

Laba laba Kab Tegal aspek penilaian Inovda di Kemendagri

– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –

HASIL PENILAIAN IGA 2020