Selasa, 21 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat Loka Bina Cipta Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal, Dalam rangka percepatan implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digagas oleh Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan tindak lanjut dengan konsultasi serta bimbingan teknis penggunaan aplikasi SIPD dengan Kementerian Dalam Negeri melalui sambungan Teleconference. Kegiatan ini dihadiri juga dari perwakilan BPKAD Kabupaten Tegal, Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal.
Tujuan dari Kemendagri memunculkan Aplikasi SIPD sebagai aplikasi terintegrasi pemerintahan daerah adalah untuk menseragamkan struktur serta memudahkan pengumpulan informasi program dan kegiatan di masing-masing daerah agar sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memangkas birokrasi serta merampingkan penggunaan anggaran negara agar lebih efektif dan efisien. Nantinya daerah tidak perlu lagi melakukan pengadaan atau pun pemeliharaan pada sistem informasi pemerintahan yang mampu ditangani melalui SIPD, seperti aplikasi perencanaan dan aplikasi keuangan. Kemendagri nantinya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan menjadikan SIPD sebagai salah satu aplikasi nasional. Diharapkan SIPD dapat segera diimplementasikan di masing-masing daerah agar sinkronisasi data terpusat dapat segera terealisasi.
Social Profiles