RKPD Tahun 2018

Penyusunan RKPD Menurut Permendagri 54 Tahun 2010

RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk  periode 1 tahun. RKPD disusun UNTUK MENJAMIN keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan,  2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. RKPD harus menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS serta LKPj, LPPD, dan ILPPD.

RKPD memuat: 1). Rancangan kerangka ekonomi daerah, 2). Program prioritas pembangunan daerah, dan 3). Rencana kerja yang terukur, pendanaan dan prakiraan maju. Penetapan program prioritas berorientasi pada: pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Berikut kami lampirkan Dokumen RKPD Tahun 2018 yang dapat didownload 

pu