Dalam rangka upaya percepatan penanggulangan kemiskinan utamanya pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) pada Tahun 2016. Maka Pemerintah Kabupaten Tegal telah menganggarkan bantuan keuangan kepada desa untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Yang kemudian evaluasi pelaksanaan bantuan keuangan yang dimaksud tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 2 Oktober 2017 bertempat di Ruang Rapat BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Tegal yang dihadiri oleh Camat bersama Kepala Desa yang menerima bantuan RTLH Tahun 2016 dan Dinas yang terkait. Dalam rapat ini, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs. Akhmad Uwes Qoroni, M.T. memberikan arahan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan keuangan tersebut. Diharapkan program ini dapat mengurangi kemiskinan di Kabupaten Tegal dan dapat terealisasikan dengan baik.
Social Profiles