Visi dan Misi Badan Publik
Renstra Bapperida Kabupaten Tegal Tahun 2025-2029 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari RPJMD Kabupaten Tegal 2025-2029. Oleh karena itu Visi, Misi dan Isu-isu strategis pada Renstra Bapperida Kabupaten Tegal Tahun 2025-2029 berkaitan erat dengan Visi, Misi dan Isu-isu RPJMD utamanya peran Bapperida Kabupaten Tegal dalam Mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif melayani rakyat.
Berkenaan hal tersebut Bapperida Kabupaten Tegal diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan Bapperida Kabupaten Tegal dengan mengoptimalkan sumberdaya yang ada baik sumberdaya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal, Bapperida Kabupaten Tegal melaksanakan 2 Fungsi penunjang yakni Fungsi Perencanaan Pembangunan dan Fungsi Penelitian dan Pengembangan, sehingga berdasarkan peraturan daerah tersebut Renstra Bapperida Kabupaten Tegal 2025-2029 menyesuaikan dengan kewenangan dan penajaman strategi terutama yang terkait dengan fungsi penelitian dan pengembangan karena memuat inovasi kelitbangan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan strategis dalam bidang perencanaan dan kelitbangan, capaian kinerja pelayanan Bapperida Kabupaten Tegal selama kurun waktu lima tahun ke belakang, serta tantangan dan peluang yang ada.









Kunjungan hari ini :
Bulan ini :
Tahun ini :
Total kunjungan :
Hits hari ini :
Total hits : 10000
Social Profiles