Berdasarkan SK Bupati Nomor 239 Tahun 2016, dimana luas kawasan kumuh di Kabupaten Tegal adalah 487 hektare. Tersebar di 22 desa di 11 kecamatan. Namun, dari luasan kawasan kumuh tersebut Pemerintah Pusat telah menetapkan dua kawasan yang menjadi penanganan kawasan kumuh, yaitu Desa Harjosari Lor dan Desa Harjosari Kidul. Melalui program Kotaku, sejak tahun 2015 telah mengucurkan Bantuan Dana Investasi (BDI) senilai Rp. 10 miliar untuk menangani pemukiman kumuh tersebut. “Adapun upaya telah dilakukan diantaranya, perbaikan insfrastruktur sanitasi dan jalan lingkungan,” beber Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah.
Selain upaya penanganan kawasan kumuh, saat ini Program Kotaku telah melakukan upaya pencegahan kawasan kumuh di 116 desa...
Social Profiles