Dewan Riset Daerah (DRD)

Sekilas Tentang Dewan Riset Nasional (DRN)

Dewan Riset Nasional (DRN) pada awalnya bernama Tim Perumus Program Program Utama Nasional Riset dan Teknologi (TIM PEPUNAS RISTEK), yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 002/M/Kp/I/1981 pada tanggal 27 Januari 1981. Gagasan awal pembentukan tim ini bermula dari kebu – tuhan untuk membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih terarah dan terpadu sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan nasional.
Menjelang pelaksanaan REPELITA IV 1984 – 1989, Tim Pepunas Ristek diubah menjadi Dewan Riset Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1 Tahun 1984 tertanggal 7 Januari 1984. Saat itu DRN bertugas merumuskan program utama nasional di bidang riset dan teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi. 
Pada tahun 1999,  Dewan Riset Nasional disempurnakan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1999.  Dalam Kepres tersebut   dinyatakan bahwa DRN adalah lembaga non struktural yang bertugas membantu pemerintah dalam menyusun strategi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, serta perumusan dan pelaksanaan kegiatan penelitian sesuai dengan tuntutan zaman.  Sesuai dengan  Pasal 1 ayat 2, Dewan Riset Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan. 
Seiring dengan perkembangan kondisi sosial politik Indonesia, pada tahun 2002 pemerintah menerbitkan Undang Undang No. 18 Tahun 2002 mengenai Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek.  Dalam pasal 19 ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa untuk mendukung Menteri dalam merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan iptek, pemerintah membentuk DRN yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan iptek.  Ayat ini selanjutnya menjadi landasan legal-formal mengenai keberadaan DRN.
Pada tahun 2005 diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional yang mengacu pada UU No. 18 Tahun 2002.  Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa DRN adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.  Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa DRN merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya.

Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Tegal

Maksud dan tujuan Dewan Riset Daerah (DRD) adalah meningkatkan kerjasama dengan akademisi dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan pembangaunan daerah Kabupaten Rembang. Meningkatkan kerjasama dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tegal dengan akademisi dalam rangka kegiatan pengembangan IPTEK, terjadinya konsolidasi dalam pengembangan pengelolaan sumberdaya IPTEK, pemanfaat hasil IPTEK, dan pengelolaan sumberdaya daerah sesuai dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tegal

Hasil dari Tim DRD Kabupaten Tegal telah membuat beberapa dokumen sebagai berikut :
1. Draft Pedoman Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan Sistem
    IPTEKIN Kabupaten Tegal  Draft Pedoman Litbang IPTEKIN
2. Draft Rancangan Induk Kelitbangan Kabupaten Tegal 2019 – 2024
    Draft Rencana Induk Kelitbangan