RPJP

        Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Tegal adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Tegal yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Tegal dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025. Pelaksanaan RPJP Daerah 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan.

          RPJP Daerah Kabupaten Tegal digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Daerah Kabupaten Tegal pada masing-masing tahapan dan periode RPJM Daerah Kabupaten Tegal sesuai dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerah tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tegal.

           Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2005-2025 :

  • mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah,
  • menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah,
  • menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,
  • menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan
  • mengoptimalkan partisipasi masyarakat

SELENGKAPNYA DAPAT DI DOWNLOAD DI
https://jdih.tegalkab.go.id/index.php/component/phocadownload/category/8-perda-tahun-2009
atau Lihat di bawah ini  (Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 – 2025) :
LD 2 RPJP