KAJIAN KELITBANGAN DI KECAMATAN MARGASARI

PicsArt_04-13-03.51.34

Kamis, 13 April 2017 telah terlenggarakan kegiatan Kajian Kelitbangan Partisipatif masih dengan tema yang sama di balai Desa Margasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Dalam Kesempatan ini dihadiri pula oleh Camat Margasari R. Bambang Suliarso, BA dan Sekretaris Kecamatan Margasari yaitu Teguh Mulyadi ,SKM, M.Si. dan Kepala Bidang Kelitbangan dan Pengelolaan Data Riesky Trisbiantoro, SE, MA, MT, dan tokoh perwakilan dari beberapa desa di Kecamatan Margasari. Dalam Diskusi ini didapati masih banyak permasalahan yang terjadi di beberapa desa di kecamatan Margasari terutama dibidang kesehatan, lingkungan, sosial dan pertanian. Dibidang kesehatan didapati kurang mendukungnya sarana dan prasarana yang ada dipuskesmas sehingga mengharuskan untuk dirujuk ke rumah sakit daerah. Ini dirasa memberatkan bagi masyarakat miskin karena biaya perawatan di rumah sakit cukup besar dan masih banyak pula masyarakat miskin yang beum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat dengan alasan hanya pendataan saja namun belum terealisasikan. Sealain itu, di bidang lingkungan masyarakat banyak mengeluhkan tentang sikap perusahaan swasta yang tidak memperhatikan limbah dari hasil pabriknya yang kebanyakan membuang di lingkungan masyarakat sehingga mengganggu kesehatan warga. Lalu, di bidang sosial banyak warga yang meresah karena maraknya perjudian togel dan mabuk-mabukan di lingkungan sekitar. Berharap adanya tindak lanjut secara tegas oleh Polres untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Selain itu, maraknya pergaulan bebas yang membuat prihatin masyarakat karena kebanyakan pelakunya adalah anak yang masih sekolah. Banyak diantaranya yang hamil diluar nikah, sehingga masyarakat resah terhadap anak mereka takut terjerumus dengan pergaulan bebas saat ini. Kemudian mengenai bidang pertanian, kurangnya pembangunan irigasi yang memadai dan mahalnya harga pupuk pertanian. Warga mengusulkan agar pupuk subsidi pemerintah agar diberikan langsung kepada petani tidak melalui toko pertanian yang dirasa memberatkan petani. Dengan berbagai masalah ini, akan menjadi pertimbangan bagi BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Tegal untuk menemukan solusi yang tepat dan menjadikan perumusan RKPD Tahun 2018.