PERUBAHAN RKPD 2015

Maksud  disusunnya  Perubahan  RKPD  tahun  2015  adalah  untuk  mewujudkan konsistensi dan sinergitas antara proses perencanaan dan proses penganggaran pembangunan daerah dan juga konsistensi dalam pelaksanaan dan pengawasannya, serta  mewujudkan  efisiensi  alokasi  berbagai  sumber daya dalam pembangunan daerah.

Adapun tujuan disusunnya Perubahan RKPD tahun 2015 adalah untuk :

 

1. menjadi  pedoman  dalam  penyusunan  rancangan  Kebijakan  Umum Perubahan APBD (KUPA) serta  Prioritas dan Plafon  Anggaran  Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun  2015 yang akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas, disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUPA serta PPAS-P antara DPRD dengan Bupati yang  selanjutnya  akan  dijabarkan  dalam  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) Tahun 2015;

2. menjabarkan rencana strategis ke dalam rencana operasional;

3. memelihara  konsistensi  antara  capaian  tujuan  perencanaan  strategis  jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahunan pembangunan daerah;

4. mengukur kinerja penyelenggaraan fungsi dan urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah melalui capaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan;

Perubahan RKPD 2015 ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015.

Berikut adalah link untuk mengakses Perubahan RKPD 2015 :

1. Perubahan RKPD 2015 Bab 1

2. Perubahan RKPD 2015 Bab 2.1

3. Perubahan RKPD 2015 Bab 2.2

4. Perubahan RKPD 2015 Bab 3-4