Maksud disusunnya Perubahan RKPD tahun 2015 adalah untuk mewujudkan konsistensi dan sinergitas antara proses perencanaan dan proses penganggaran pembangunan daerah dan juga konsistensi dalam pelaksanaan dan pengawasannya, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah.
Adapun tujuan disusunnya Perubahan RKPD tahun 2015 adalah untuk :
1. menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun 2015 yang akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas, disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUPA serta PPAS-P antara DPRD dengan Bupati yang selanjutnya akan dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) Tahun 2015;
2. menjabarkan rencana strategis ke dalam rencana operasional;
3. memelihara konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahunan pembangunan daerah;
4. mengukur kinerja penyelenggaraan fungsi dan urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah melalui capaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan;
Perubahan RKPD 2015 ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015.
Berikut adalah link untuk mengakses Perubahan RKPD 2015 :
2. Perubahan RKPD 2015 Bab 2.1
Social Profiles