Daily Archives 28/12/2017

KABUPATEN TEGAL DEKLARASIKAN BATAS DESA

Batas-desa-tegal-001

Prioritas pembangunan di Indonesia bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Demikian pula dengan pembangunan pada daerah pinggiran atau desa yang merupakan program nawacita pemerintah. Badan Informasi Geospasial sebagai pembina dan penyelenggara informasi geospasial terus mendukung penyelenggaraan IG baik pada kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah. Terkait dengan pembangunan desa, BIG mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan pemetaan batas desa, termasuk Pemerintah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah yang telah tuntas memetakan batas desa pada seluruh Kabupaten Tegal. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemetaan batas desa di Kabupaten Tegal adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang No...

Selengkapnya