Selengkapnya
Category Pengumuman
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing ekonomi lokal untuk kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan penumbuhan Kewirausahaan di kalangan pemuda. Yuk, simak info lengkapnya di poster di bawah ini.
Selengkapnya
Untuk Formulir, Surat Pernyataan serta Surat Ajuan download dibawah ini
FORMULIR KATEGORI UMUM/MAHASISWA
Selengkapnya
FORMULIR, SURAT PERNYATAAN DAN SURAT AJUAN INSENTIF PENELITIAN DIBAWAH INI
SURAT PERNYATAAN,FORMULIR DAN SURAT AJUAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASI DIBAWAH INI
BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASI
SelengkapnyaPemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Tegal merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Mahasiswa asli Kabupaten Tegal yang telah mengharumkan Kabupaten Tegal dalam berbagai prestasi akademik/nonakademik. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 2015 yang dicetus oleh Dra. Umi Azizah selaku Wakil Bupati Tegal yang sekarang menjadi Plt. Bupati Tegal. Diharapkan dengan adanya apresiasi ini semua mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Tegal dapat terus berpacu untuk berprestasi dalam akademik/non akademik...
Selengkapnya
Catatan :
Memakai pakaian bebas, rapi, bersepatu dan menggunakan jas alamamater universitas masing-masing.
Selengkapnya
Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
-IPR dapat diberikan jika terhadap lokasi yang dimohon/diminta ada kesesuaian dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
-IPR diberikan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
-IPR berlaku selama lokasi tersebut dipakai sesuai dengan pemanfaatannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
-setelah IPR diperoleh, untuk bangunan berbentuk komplek (lebih dari 3 bangunan) atau bangunan non rumah tinggal, baik perorangan atau badan hukum wajib membuat rencana tapak (site plan) yang disahkan oleh walikota ...
Penyusunan RKPD Menurut Permendagri 54 Tahun 2010
RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun UNTUK MENJAMIN keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. RKPD harus menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS serta LKPj, LPPD, dan ILPPD.
RKPD memuat: 1). Rancangan kerangka ekonomi daerah, 2). Program prioritas pembangunan daerah, dan 3). Rencana kerja yang terukur, pendanaan dan prakiraan maju. Penetapan program prioritas berorientasi pada: pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Berikut kami lampirkan Dokumen RKPD Tahun 2018 yang dapat didownload
Selengkapnya
Social Profiles